“Tidak ada lagi acara pembukaan, langsung masuk agenda sidang paripurna. Karena hanya melanjutkan agenda yang tertunda kemarin (26 Juni 2009, red). Penyebab utamanya adalah kurangnya pemberitahuan dan bahan pembahasan Musorprov yang diterima peserta, jika dipaksakan tentu akan bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI,” kata Ketua Steering Committee, Nasrun Arbain saat jumpa pers dengan wartawan kemarin.
Nasrun menambahkan, pemberitahuan kepada peserta sekurang-kurangnya 21 hari kalender sebelum Musorprov diselenggarakan. Dan bahan-bahan tertulis harus sudah diterima peserta 14 hari kalender sebelum Musorprov. (infojambi.com)
0 komentar:
BERIKAN KOMENTAR ANDA