Silahkan Masuk

Tiga Pemaling Minyak Resmi Jadi Tersangka

MUARASABAK– Polres Tanjab Timur menetapkan tiga  tersangka pemaling minyak mentah di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara, Kamis 16 Juli 2009, yakni, M Darwis Pasaribu, Pahlawan Munteh dan Hasan B Harahap, yang diduga sebagai pemilik 7,5 ton minyak mentah ilegal.

“Hasil penyelidikan sementara ditetapkan tiga orang tersangka yang kini sudah kita tahan Mapolres Tanjab Timur,” kata Kapolres Tanjab Timur AKBP, Budi Warsono.

Menurut Kapolres, ketiga tersangka M Darwis Pasaribu, Pahlawan Munteh dan Hasan B Harahap dijerat Pasal 53 huruf b UU No 22 Tahun 2001 tentang migas dan Pasal 53 huruf d tentang niaga BBM tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Penangkapan ini berawal, sebuah mobil tanki yang mencurigai melewati areal PT. Petro China di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara. Security PT Petro China berupaya menanyakan surat-surat kepada sopir, tapi sopir dan dua kondektur berhasil kabur. Kemudian pihak Petro China menyerahkan mobil berisi minyak itu ke Polres Tanjabtim.(infojambi.com)

Lihat Tulisan Lainnya...!!



0 komentar:

BERIKAN KOMENTAR ANDA