“Hasil penyelidikan sementara ditetapkan tiga orang tersangka yang kini sudah kita tahan Mapolres Tanjab Timur,” kata Kapolres Tanjab Timur AKBP, Budi Warsono.
Menurut Kapolres, ketiga tersangka M Darwis Pasaribu, Pahlawan Munteh dan Hasan B Harahap dijerat Pasal 53 huruf b UU No 22 Tahun 2001 tentang migas dan Pasal 53 huruf d tentang niaga BBM tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Penangkapan ini berawal, sebuah mobil tanki yang mencurigai melewati areal PT. Petro China di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara. Security PT Petro China berupaya menanyakan surat-surat kepada sopir, tapi sopir dan dua kondektur berhasil kabur. Kemudian pihak Petro China menyerahkan mobil berisi minyak itu ke Polres Tanjabtim.(infojambi.com)
0 komentar:
BERIKAN KOMENTAR ANDA